Kabut Asap Tak Kunjung Usai, Warga Kalbar Gugat Presiden hingga Kapolri ke Pengadilan

0
1789792685123

PONTIANAK – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalimantan Barat memasuki babak baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga terdampak melalui Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Berdasarkan laporan terbaru, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.

Langkah hukum itu ditempuh setelah masyarakat mengalami dampak karhutla dan kabut asap yang menurut para penggugat telah mengganggu berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi.

Tim Hukum Nafas Kalbar menyatakan gugatan tersebut merupakan representasi warga yang terdampak bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat. Para pemberi kuasa antara lain berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta individu terdampak.

Presiden hingga Kapolri Jadi Tergugat

Dalam perkara tersebut, terdapat 10 pihak yang dicantumkan sebagai Tergugat. Mereka antara lain Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.

Selain itu, sejumlah lembaga dan pemerintah daerah turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, termasuk Menteri ATR/BPN, DLHK Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut pada dasarnya merupakan upaya hukum warga untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas dampak karhutla dan kabut asap. Dalil mengenai adanya kelalaian pemerintah merupakan argumentasi pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Kualitas Udara Mencapai Level Berbahaya

Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Barat memang sempat berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Dalam rapat kerja bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat pada 8 September 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan bahwa berdasarkan data per 5 September, konsentrasi PM2.5 di Kabupaten Kubu Raya mencapai 746 dan masuk kategori berbahaya. Pada saat yang sama, Mempawah dan Kota Pontianak juga dilaporkan mengalami kualitas udara dalam kategori merah.

Pemerintah daerah juga melaporkan dampak kesehatan yang cukup serius. Data yang disampaikan pemerintah pada awal September mencatat ratusan hingga lebih dari seribu kasus ISPA, tergantung periode pendataan yang digunakan.

Karhutla juga telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Tim hukum penggugat menyoroti terganggunya kegiatan pendidikan, penerbangan serta transportasi sungai yang menurut mereka telah terdampak selama lebih dari 45 hari.

Secara lebih luas, Reuters melaporkan bahwa kebakaran dan kabut asap di Kalimantan pada September 2026 telah menimbulkan gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat dalam skala besar.

Penggugat Minta Penanganan Segera

Selain gugatan pokok, Tim Hukum Nafas Kalbar juga mengajukan permohonan provisi. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penggugat juga meminta adanya dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan kondisi yang mereka nilai sudah berdampak luas terhadap masyarakat.

Namun, permintaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi keputusan pengadilan.

Gugatan ini kini memasuki tahapan proses peradilan. Dengan adanya perkara tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi persoalan lingkungan dan kebencanaan, tetapi juga masuk ke ranah hukum yang akan menguji dalil, bukti, kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan yang mereka rasakan selama krisis asap berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk melihat bagaimana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan serta penanganan karhutla di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *