OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi, 21 Kepala Sekolah Banyuasin Diperiksa
PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan pungutan atau pemerasan terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan permintaan fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.
Menurut hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diduga diminta ketika pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dugaan praktik tersebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Nilai anggaran revitalisasi pada masing-masing sekolah disebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Dalam menjalankan dugaan modusnya, RB dan RD disebut menawarkan bantuan pengurusan administrasi program, termasuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH.
Padahal, administrasi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan program yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.
OTT tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik bergerak ke lokasi dan menemukan adanya dugaan penyerahan uang.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp30,99 juta dari RB. Polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan yang memuat rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri aliran uang, sumber dan penggunaan dana, daftar sekolah yang diduga menjadi sasaran pungutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Sebanyak 21 kepala sekolah dan sejumlah pihak lain diperiksa dalam rangka penyidikan. Para kepala sekolah tersebut tidak otomatis berstatus tersangka. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, status hukum perkara saat ini menempatkan RB dan RD sebagai tersangka, sedangkan pihak lain masih dalam proses pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diberitakan dari hasil pengungkapan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pungutan berkaitan dengan dana revitalisasi satuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Polda Sumsel menyatakan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Banyuasin masih terus berkembang. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, sejauh mana uang telah berpindah tangan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
