Polisi Tangkap Sejoli Diduga Kubur Bayi Baru Lahir di Perkebunan Semarang, Bayi Disebut Sempat Hidup

0
1789019988076

SEMARANG — Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kasus penguburan bayi baru lahir di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur setelah dilahirkan secara diam-diam. Hasil pemeriksaan medis sementara mengindikasikan bayi sempat lahir dalam keadaan hidup dan terdapat dugaan kekerasan yang berkaitan dengan kematiannya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan dua orang telah diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan laki-laki berinisial WAP (19) dan perempuan berusia 17 tahun.

Keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran. Polisi mengamankan mereka di wilayah Kecamatan Bandungan pada Jumat, 4 September 2026.

“ Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026,” kata Bodia, seperti dikutip detikJateng, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, bayi tersebut dilahirkan pada Selasa, 1 September 2026. Sehari kemudian, bayi dibawa ke area perkebunan di Dusun Kropoh dan dikuburkan.

“Perempuan itu melahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Kemudian dibawa oleh pasangannya untuk dikuburkan di area perkebunan pada 2 September 2026,” ujar Bodia.

Fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah kondisi bayi ketika dilahirkan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi tersebut diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup.

Polisi juga mendapatkan indikasi adanya kekerasan yang diduga menjadi penyebab kematian bayi. Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum bayi dikuburkan.

“Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup. Ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Bodia.

Penyidik selanjutnya masih mendalami peran masing-masing pihak, kronologi lengkap setelah proses persalinan, serta kondisi bayi sebelum akhirnya dikuburkan.

Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Bandungan.

Karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi juga masih perlu memastikan seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap bayi yang disebut sempat hidup setelah dilahirkan. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *