Pemiskinan Koruptor dan Hukuman Mati Jadi Sorotan: RUU Perampasan Aset Dituntut Tutup Celah Kejahatan Korupsi

0
1789018628335

Sorotan Publik — Gagasan pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang lebih keras kembali menjadi perhatian publik. Salah satu konsep yang mengemuka adalah penguatan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, pemiskinan pelaku melalui penyitaan aset yang terbukti berasal dari kejahatan, serta penerapan hukuman maksimal terhadap koruptor dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

Namun, penting ditegaskan bahwa konsep mengenai “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggabungan Sistem Hukum Perampasan Aset Mutlak dan Pidana Mati Koruptor” sebagaimana beredar bukan merupakan nama undang-undang yang tercatat dalam daftar peraturan perundang-undangan resmi.

Data JDIH DPR RI mencatat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan di DPR RI.

DPR sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dan kembali ditegaskan dalam audiensi pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan batas waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset diketok di rapat paripurna adalah 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

Artinya, pembahasan mengenai perampasan aset saat ini merupakan bagian dari proses legislasi yang belum dapat disamakan dengan undang-undang yang telah berlaku.

Di tengah proses tersebut, tuntutan publik agar koruptor tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya menjadi salah satu isu penting.

Logikanya sederhana: hukuman badan saja dinilai belum cukup apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat dinikmati oleh pelaku atau disembunyikan melalui berbagai mekanisme.

Karena itu, penguatan mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset kepada negara menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi.

Namun, penguatan kewenangan negara untuk merampas aset juga harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang ketat. Jangan sampai instrumen pemberantasan korupsi justru berubah menjadi alat kriminalisasi, pemerasan, atau perampasan harta milik orang yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Prinsip pentingnya adalah aset hasil kejahatan harus dapat dikejar, tetapi prosesnya harus berdasarkan bukti, prosedur hukum, putusan atau mekanisme peradilan yang sah, serta hak pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan.

Hal yang sama berlaku terhadap gagasan hukuman mati bagi koruptor. Penerapan pidana mati bukan sesuatu yang dapat diberlakukan hanya melalui slogan atau keputusan administratif, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dengan demikian, gagasan mengenai “pemiskinan koruptor” sebaiknya diterjemahkan secara hukum sebagai upaya memastikan pelaku tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana yang telah dilakukan, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap keluarga atau orang lain yang tidak terbukti terlibat.

Harta pasangan, anak, maupun anggota keluarga tidak otomatis dapat dianggap sebagai hasil kejahatan hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa. Setiap aset tetap harus ditelusuri asal-usul dan keterkaitannya berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu pula korporasi harus diproses berdasarkan peran dan keterlibatannya. Jika perusahaan terbukti digunakan sebagai instrumen tindak pidana atau memperoleh keuntungan dari kejahatan, mekanisme pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku.

Konsep “zero abuse system” juga menjadi sangat penting apabila kewenangan penegak hukum diperkuat.

Semakin besar kewenangan negara untuk membekukan dan merampas aset, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan independen, transparansi, audit, mekanisme keberatan, dan pertanggungjawaban aparat.

Sebab perang melawan korupsi tidak boleh hanya menghasilkan hukum yang keras. Negara juga membutuhkan hukum yang presisi.

Hukum harus cukup kuat untuk mengejar koruptor, tetapi sekaligus cukup adil untuk melindungi orang yang tidak bersalah.

Pada akhirnya, tujuan utama penguatan RUU Perampasan Aset bukan sekadar menghukum seseorang. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan uang dan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Jika pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar dituntaskan pada 15 Desember 2026 sebagaimana target yang telah disampaikan DPR, publik memiliki alasan untuk mengawasi setiap tahap pembahasannya.

Rakyat berhak mengetahui substansi finalnya, mekanisme perampasan asetnya, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, standar pembuktiannya, pengawasan terhadap aparat, serta bagaimana aset yang berhasil dirampas nantinya dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Karena pemberantasan korupsi yang kuat bukanlah hukum tanpa batas.

Pemberantasan korupsi yang kuat adalah hukum yang mampu mengejar pelaku, menyelamatkan aset negara, mencegah pengulangan kejahatan, sekaligus tetap tunduk pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kebenaran dan keadilan harus berjalan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *