PLTP Gunung Ungaran Tuai Penolakan Warga, KadESDM Jateng: Jangan Menuduh Sebelum Ada Bukti Kerusakan

0
1788538272444

Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah sekitar lereng Gunung Ungaran. Kekhawatiran warga mencakup potensi dampak terhadap lingkungan, sumber daya air, pertanian, hingga kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia meminta setiap tudingan mengenai potensi kerusakan lingkungan disertai bukti.

“Perlu dipahami jangan hanya menuduh dan memfitnah, durung opo-opo wis difitnah ngerusak (belum apa-apa sudah difitnah dan dituduh merusak), enggak ada buktinya,” ujar Agus.

Sosialisasi PLTP Gunung Ungaran Dijadwalkan Semester II 2026

Agus menjelaskan, pemerintah masih melanjutkan tahapan pengembangan PLTP Gunung Ungaran. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.

Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada semester II 2026 dan akan dikoordinasikan bersama PLN selaku pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi serta pemerintah daerah terkait.

“Kami koordinasikan dengan PLN (pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi), dan pemerintah kabupaten Kendal dan Semarang, nanti mana yang didahulukan,” katanya.

Menurut Agus, sosialisasi bukan hanya bertujuan memberikan informasi mengenai rencana proyek, tetapi juga menjadi bagian dari studi sosial untuk memahami sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Petisi penolakan yang telah ditandatangani ribuan warga, menurutnya, merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam sistem demokrasi. Namun, Agus meminta tudingan mengenai dampak buruk proyek disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengeboran Direncanakan hingga 2.000 Meter

Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah rencana pengeboran untuk mencari sumber panas bumi. Agus membenarkan bahwa pengeboran dapat dilakukan pada kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.000 meter.

Namun, titik pengeboran belum ditentukan karena kedalamannya akan menyesuaikan posisi reservoar panas bumi yang menjadi sasaran eksplorasi.

“Jadi airnya itu adanya di kedalaman situ untuk mendapatkan uap panas. Uap yang memenuhi syarat untuk menggerakkan turbin di dalam pengembangan panas bumi,” jelasnya.

Agus juga menilai aktivitas pengeboran tidak serta-merta berarti akan terjadi kerusakan lingkungan. Dalam pengembangan panas bumi, keberlanjutan reservoar menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan.

Air yang telah digunakan dalam proses pengembangan panas bumi, kata dia, nantinya akan diinjeksikan kembali ke dalam sistem untuk menjaga kondisi reservoar.

“Jadi kontinuitas atau keberlanjutan pengembangan panas bumi tergantung bagaimana kita menjaga kondisi reservoar yang diambil uapnya tetap stabil atau bahkan lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Cagar Budaya dan Pertanian Disebut Tetap Jadi Perhatian

Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya air. Aktivitas pengembangan panas bumi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kawasan cagar budaya serta sektor pariwisata dan pertanian di sekitar Gunung Ungaran.

Agus mengatakan aspek perlindungan kawasan cagar budaya tetap menjadi perhatian dalam proses pengembangan proyek. Hal yang sama berlaku terhadap sektor pertanian, termasuk tanaman pangan dan hortikultura.

Ia kemudian mencontohkan pengembangan panas bumi di kawasan Dieng. Menurut Agus, keberadaan PLTP di kawasan tersebut tidak menyebabkan kerusakan terhadap candi yang berada di kawasan cagar budaya.

“Ya sekarang buktikan Dieng, di sana apa merusak candi?” kata Agus.

Perizinan Masih Dalam Proses

Setelah tahapan sosialisasi dilakukan, pengembangan proyek akan memasuki proses perizinan dan tahapan teknis lainnya.

Sejumlah dokumen yang disebut perlu dipenuhi antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta perizinan terkait sumber daya air.

Pengembang juga harus menyiapkan desain engineering detail untuk akses jalan yang akan digunakan dalam kegiatan proyek.

Berbagai proses tersebut akan berjalan sesuai tahapan pengembangan dan hasil eksplorasi. Dengan demikian, proyek PLTP Gunung Ungaran masih berada dalam rangkaian proses yang membutuhkan kajian, perizinan, koordinasi pemerintah, serta komunikasi dengan masyarakat.

Agus meminta masyarakat tidak panik dan menilai pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi yang dapat mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih.

“Jadi saya kira tidak perlu ada kepanikan karena pengembangan panas bumi di Indonesia dan seluruh dunia merupakan green energy atau ramah lingkungan,” imbuhnya.

Di sisi lain, penolakan dan kekhawatiran masyarakat tetap menjadi bagian penting yang perlu didengar dalam setiap rencana pembangunan. Transparansi mengenai titik pengeboran, kajian lingkungan, pengelolaan air, perlindungan cagar budaya, serta mekanisme pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan PLTP Gunung Ungaran tidak hanya berjalan dari sisi investasi dan energi, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *