Draft RUU Perampasan Aset Disorot: Benarkah Harta Rakyat Biasa Bisa Ikut Dirampas?

0
1788168248533

SOROTAN PUBLIK — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar aturan tersebut segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, muncul kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam draft yang dinilai berpotensi memiliki cakupan jauh lebih luas daripada sekadar menyasar aset hasil korupsi.

Kritik tersebut muncul setelah beredar dan dibaca sebuah dokumen yang disebut sebagai Draft Final RUU Perampasan Aset setebal 43 halaman. Sejumlah pasal dalam dokumen tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap dapat membuka ruang perampasan aset dalam perkara pidana yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

Namun, isi draft, status pembahasan, serta rumusan final yang nantinya disahkan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi DPR dan pemerintah. Karena itu, sejumlah kekhawatiran berikut perlu ditempatkan sebagai kritik dan bahan pengawasan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap warga otomatis akan kehilangan hartanya.

Cakupan Tindak Pidana Menjadi Perhatian

Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam dokumen yang beredar. Ketentuan tersebut disebut mengatur aset yang terkait dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.

Kritik kemudian muncul karena ambang tersebut secara teoritis dapat mencakup berbagai tindak pidana di luar korupsi.

Jika rumusan tersebut memang terdapat dalam naskah resmi, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana batasannya diterapkan, jenis aset seperti apa yang dapat dirampas, serta mekanisme perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.

Persoalan Pembuktian Harta

Ketentuan lain yang menjadi perhatian berkaitan dengan aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Kritik terhadap ketentuan ini berpusat pada kekhawatiran mengenai beban pembuktian. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana seseorang harus mampu membuktikan asal-usul hartanya ketika dokumen kepemilikan atau transaksi masa lalu tidak lagi lengkap.

Kekhawatiran tersebut dapat menjadi relevan bagi masyarakat yang memperoleh aset melalui warisan, transaksi informal, usaha kecil, atau aktivitas ekonomi yang pencatatannya tidak selalu terdokumentasi secara sempurna.

Karena itu, aturan perampasan aset perlu memiliki standar pembuktian dan perlindungan hukum yang jelas agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang memperoleh kekayaan secara sah.

Putusan Pidana dan Perampasan Aset

Kritik berikutnya berkaitan dengan kemungkinan perampasan aset yang mekanismenya tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.

Konsep perampasan aset memang dapat dirancang sebagai mekanisme hukum tersendiri dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, dari perspektif perlindungan hak warga negara, publik perlu mendapatkan kepastian mengenai hubungan antara perkara pidana dengan proses perampasan aset.

Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka antara lain: bagaimana kedudukan seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, bagaimana standar pembuktian dalam perkara perampasan aset, serta bagaimana mekanisme pemulihan apabila aset ternyata dirampas secara keliru.

Rekening dan Kerahasiaan Data Keuangan

Ketentuan mengenai akses terhadap informasi keuangan dan kemungkinan pemblokiran aset juga menjadi bagian yang perlu dikawal.

Kritik terhadap ketentuan tersebut terutama menyangkut perlindungan pemilik rekening. Apabila lembaga keuangan diwajibkan memberikan informasi kepada aparat atau lembaga berwenang dan terdapat pembatasan pemberitahuan kepada pemilik rekening, maka mekanisme pengawasan dan keberatan harus dibuat transparan serta efektif.

Perlindungan terhadap data keuangan tidak boleh menjadi penghalang pemberantasan tindak pidana. Namun sebaliknya, kewenangan negara juga harus disertai mekanisme checks and balances agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

RUU Perampasan Aset Harus Dikawal Publik

Perampasan aset hasil kejahatan merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Negara memang membutuhkan mekanisme yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku berusaha menyembunyikan atau mengalihkan aset.

Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh menghilangkan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, hak atas kepemilikan, hak untuk mendapatkan pembelaan, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawasan masyarakat. Setiap pasal yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus diuji secara cermat agar aturan tersebut benar-benar menjadi senjata untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat yang memiliki harta secara sah.

Publik juga perlu membandingkan dokumen yang beredar dengan naskah resmi terbaru dari DPR dan pemerintah sebelum menarik kesimpulan mengenai isi final RUU tersebut.

Pada akhirnya, tuntutan terhadap pemberantasan korupsi dan tuntutan terhadap perlindungan hak masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersama.

RUU Perampasan Aset harus kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga harus cukup jelas untuk memastikan masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *