Cinta Gelap Berujung Pemerasan, Pria di Tuban Peras Mantan Kekasih Pakai Video Intim
Kisah hubungan asmara dua rekan kerja di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir di meja hukum. Hubungan yang awalnya berlangsung secara diam-diam berubah menjadi dugaan aksi pemerasan setelah keduanya memutuskan hubungan.
AYL dan AR diketahui sama-sama bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu. Setelah hubungan keduanya berakhir pada 17 Agustus, AYL diduga tidak dapat menerima keputusan tersebut.
Pria paruh baya itu kemudian diduga memanfaatkan rekaman pribadi yang dibuat ketika keduanya masih menjalin hubungan sebagai alat untuk menekan mantan kekasihnya.
Video Pribadi Diduga Dijadikan Alat Pemerasan
Berbekal rekaman video intim tersebut, AYL diduga meminta uang kepada AR dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi itu.
Nilai uang yang diminta disebut mencapai Rp20 juta. Dalam kondisi tertekan dan khawatir rekaman pribadinya tersebar, AR kemudian melakukan negosiasi.
Pada hari yang sama, AR akhirnya mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada AYL.
Namun, pemberian uang tersebut diduga tidak membuat tekanan berhenti. AYL justru kembali meminta uang tambahan dengan ancaman serupa dan disebut terus memaksa AR untuk kembali bertemu.
Situasi tersebut membuat AR semakin khawatir. Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada kepolisian.
Polisi Ringkus Terduga Pelaku
Laporan AR ditindaklanjuti oleh Polsek Jenu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AYL.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah amplop putih berisi uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rekaman atau materi pribadi yang diperoleh dalam hubungan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengancam, menekan, ataupun memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam pemberitaan perkara yang berkaitan dengan rekaman intim, identitas korban dan materi pribadi perlu dilindungi agar tidak menambah kerugian maupun trauma yang dialami korban.
