1778827814357-1

SOROTAN PUBLIK — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan tidak sependapat dengan usulan penerapan hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menilai bahwa meskipun regulasi terkait perlindungan anak membuka ruang terhadap sanksi tambahan tertentu bagi pelaku kekerasan seksual, pendekatan penghukuman tetap perlu mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, penghukuman terhadap pelaku tindak pidana harus tetap tegas, namun tidak menghilangkan prinsip penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria, seperti dikutip dari Beritasatu, Selasa (12/5/2026).

Maria mengakui bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur kemungkinan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam kondisi tertentu. Namun, menurut Komnas Perempuan, perspektif HAM harus tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam penegakan hukum.

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara efek jera, keadilan bagi korban, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan, kembali menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan, perlindungan anak, serta penegakan hukum yang berpihak kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *