Tawuran Remaja di WTC Jambi Tewaskan Pelajar 16 Tahun, Polisi Amankan 13 Orang

0
1787482388263-1

JAMBI — Polresta Jambi mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat tawuran antarkelompok di kawasan Kompleks Pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut mengakibatkan seorang remaja berinisial MDH (16) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tawuran tersebut diduga bermula dari ajakan melalui media sosial. Dua kelompok yang disebut berasal dari kawasan Pinang Merah serta Flamboyan dan Jati Baru kemudian saling menantang dan sepakat bertemu di sekitar kawasan Mall WTC Jambi.

Saat bentrokan terjadi, MDH terjatuh dan diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, MDH akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dewasa

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, dan RSY (18), warga Talang Banjar, Jambi Timur.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Selain dua tersangka dewasa, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku anak yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tawuran tersebut.

JR (17) diduga mengambil sepeda motor milik korban. JBR (16) diduga mengajak bergabung dalam grup tawuran, sedangkan AD (15) diduga melakukan pemukulan.

Sementara itu, KTG (17) diduga melakukan pembacokan. FT (15) dan IL (15) diduga menendang korban.

Polisi juga mencatat SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15) dan EZ (16) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sejumlah pihak lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis telur, serta pakaian yang diduga milik korban.

Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari jaket hoodie hitam, kaos lengan panjang putih dan celana panjang yang disebut terdapat bercak darah.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, c dan d, ayat (3), subsider Pasal 472 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang diterapkan mencapai 15 tahun penjara, dengan ketentuan khusus yang berlaku terhadap pelaku yang masih berstatus anak.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana ajakan untuk melakukan tawuran.

Video Tawuran Sempat Beredar di Media Sosial

Sebelum kasus tersebut terungkap lebih jauh, rekaman video aksi tawuran sempat beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua kelompok remaja membawa sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai senjata, termasuk senjata tajam, kayu dan besi panjang.

Kedua kelompok tampak saling mengejar hingga masuk ke kawasan kompleks pertokoan WTC Jambi.

Pada bagian akhir rekaman, terlihat seorang remaja dikeroyok hingga terjatuh di jalan.

Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian terhadap maraknya aksi tawuran remaja yang dipicu komunikasi melalui media sosial.

Polisi mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap aktivitas remaja, sementara penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *