Rizkan Al Mubarrok Dukung Misi Warga Pati di DPR Dorong RUU Perampasan Aset dan Hukuman Berat bagi Koruptor
SOROTAN PUBLIK – Rizkan Al Mubarrok menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga Pati yang datang ke Jakarta dan menyampaikan tuntutan di lingkungan Gedung DPR RI terkait penguatan pemberantasan korupsi.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, muncul pula aspirasi agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Rizkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Perampasan Aset Dinilai Lebih Menyentuh Motif Ekonomi Korupsi
Rizkan menilai RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam pemberantasan korupsi karena korupsi pada dasarnya tidak hanya menghasilkan pelanggaran hukum, tetapi juga keuntungan ekonomi.
Selama keuntungan hasil kejahatan masih dapat dipertahankan, menurutnya, hukuman pidana saja belum tentu menghilangkan seluruh insentif ekonomi di balik korupsi.
Karena itu, mekanisme perampasan aset yang kuat dan tetap menjamin proses hukum yang adil dinilai penting untuk memperbesar kemampuan negara melakukan asset recovery atau pemulihan aset.
“Korupsi bukan hanya soal orang yang dipenjara. Negara juga harus memastikan kekayaan yang berasal dari kejahatan tidak terus dinikmati dan akhirnya kembali kepada kepentingan masyarakat,” demikian gagasan yang sejalan dengan dukungan Rizkan terhadap agenda tersebut.
Hukuman Berat Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum
Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor, Rizkan berpandangan bahwa aspirasi tersebut mencerminkan kemarahan publik terhadap kejahatan korupsi yang dianggap merugikan masyarakat luas.
Namun, penerapan hukuman pidana tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, dengan pembuktian yang kuat, proses peradilan yang independen, dan perlindungan terhadap hak-hak hukum terdakwa.
Dengan demikian, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya tidak berhenti pada persoalan seberapa berat hukuman yang diberikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana negara membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif, konsisten, dan tidak mudah dimanipulasi.
Aspirasi Warga Pati dan Momentum Reformasi Pemberantasan Korupsi
Kehadiran warga Pati di DPR RI menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Bagi Rizkan, keberanian masyarakat menyampaikan tuntutan secara terbuka merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga negara.
Dorongan terhadap RUU Perampasan Aset juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin melihat korupsi bukan semata persoalan pelaku, melainkan persoalan bagaimana negara memulihkan kerugian dan mencegah hasil kejahatan menjadi sumber kekayaan permanen.
Jika regulasi perampasan aset kelak disahkan, tantangan berikutnya bukan hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tetapi pada kualitas implementasinya. Penegak hukum harus mampu membuktikan asal-usul aset, menjaga transparansi proses, serta memastikan aset yang dirampas benar-benar dikelola untuk kepentingan publik.
Pada titik tersebut, pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar berbicara tentang menghukum seseorang setelah kejahatan terjadi. Negara harus membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mahal risikonya, dan semakin kecil keuntungan yang dapat dinikmati pelakunya.
Dukungan Rizkan Al Mubarrok terhadap aspirasi warga Pati pada akhirnya dapat dibaca sebagai dorongan agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan politik, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan hukum yang kuat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor pun akan terus membutuhkan ruang publik yang kritis. Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan uang dan kekayaan yang dirampas dari masyarakat dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
