Pesan Gus Dur soal Bendera Lain Kembali Menjadi Sorotan Publik : “Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih”

0
1786864570988-1

SOROTAN PUBLIK — Pandangan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai pengibaran bendera selain Merah Putih kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut mengemuka kembali di tengah perbincangan mengenai penggunaan berbagai simbol dan bendera di ruang publik.

Gus Dur dikenal mengambil pendekatan yang relatif dialogis dan humanis dalam menghadapi persoalan sosial maupun politik. Salah satu kisah yang kembali banyak dikutip adalah sikapnya terhadap pengibaran Bendera Bintang Kejora di Papua ketika ia menjabat sebagai Presiden.

Dalam berbagai catatan mengenai kebijakan Gus Dur di Papua, ia tidak serta-merta melihat Bintang Kejora semata-mata sebagai ancaman. Gus Dur memandang bendera tersebut dalam konteks kultural, sembari tetap memberikan batasan bahwa posisinya tidak boleh lebih tinggi daripada Bendera Merah Putih.

Kisah tersebut antara lain disampaikan dalam laporan ANTARA yang mengutip cerita mengenai percakapan Gus Dur dengan pejabat pemerintah ketika mendapat laporan mengenai pengibaran Bintang Kejora. Dalam peristiwa itu disebutkan bahwa Merah Putih tetap dikibarkan pada posisi lebih tinggi.

Gus Dur kemudian dikenal dengan pandangan yang menekankan pentingnya memberikan ruang terhadap ekspresi kultural masyarakat selama tidak dimaknai sebagai upaya menggantikan kedudukan Merah Putih sebagai simbol negara.

Pendekatan Dialogis Gus Dur

Sikap Gus Dur terhadap persoalan simbol di Papua tidak dapat dilepaskan dari pendekatannya yang lebih mengutamakan dialog dan upaya meredakan ketegangan.

Dalam catatan detikNews, Gus Dur pada 2007 juga menyebut Bintang Kejora sebagai bendera kultural dan mengatakan bahwa bendera tersebut dapat dikibarkan dalam konteks tersebut.

Sikap tersebut kemudian sering dikenang sebagai salah satu contoh bagaimana Gus Dur berusaha membedakan antara ekspresi identitas budaya masyarakat dan simbol yang digunakan sebagai representasi kedaulatan.

Dalam konteks itu, prinsip yang sering dikutip dari pandangan Gus Dur adalah bahwa bendera lain tidak ditempatkan lebih tinggi daripada Merah Putih.

Pandangan tersebut kembali ramai dikutip pada 2025 ketika masyarakat memperbincangkan pengibaran kain bergambar One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat itu secara terbuka mengingatkan kembali pernyataan Gus Dur mengenai bendera lain dan meminta pemerintah menyikapi ekspresi masyarakat secara bijak.

Pandangan Gus Dur dan Ketentuan Hukum Perlu Dibedakan

Meski pandangan Gus Dur kerap dijadikan teladan mengenai pendekatan humanis dalam menghadapi ekspresi masyarakat, pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan kebijakan pada masa pemerintahannya.

Pandangan seorang presiden atau tokoh politik tidak dengan sendirinya menjadi ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Penggunaan Bendera Merah Putih dan simbol kenegaraan tetap memiliki dasar hukum tersendiri dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Karena itu, pembahasan mengenai bendera lain sebaiknya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh. Aspek hukum, konteks simbol yang digunakan, tujuan pengibaran, serta penghormatan terhadap Merah Putih sebagai bendera negara juga perlu diperhatikan.

Pesan yang kemudian banyak dikenang dari pendekatan Gus Dur adalah pentingnya menghadapi perbedaan dengan dialog, bukan semata-mata dengan tindakan represif. Dalam masyarakat yang beragam, ekspresi identitas dan budaya dapat menjadi bagian dari dinamika sosial selama tetap ditempatkan dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara.

Warisan pemikiran Gus Dur tersebut hingga kini masih sering dibicarakan ketika Indonesia menghadapi persoalan mengenai keberagaman, kebebasan berekspresi, identitas budaya, dan hubungan antara simbol masyarakat dengan simbol negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *