Hakim MK Saldi Isra Sentil Pemerintah: Daerah Berteriak, Rekrutmen PPPK Terancam akibat Perubahan Transfer

0
1786107201449

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Saldi Isra menyoroti persoalan perubahan skema transfer pemerintah pusat ke daerah yang dinilai berpotensi menekan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan tersebut disampaikan Saldi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Saldi menyampaikan pandangannya kepada Machfud Sidik, mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang hadir sebagai ahli pemerintah.

“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” ujar Saldi dalam persidangan.

Menurut Saldi, salah satu persoalan yang paling banyak muncul berkaitan dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah melakukan rekrutmen PPPK dengan memperhitungkan kemampuan anggaran yang bersumber dari transfer ke daerah.

Ketika skema atau besaran transfer mengalami perubahan, kemampuan sejumlah daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tersebut ikut menjadi perhatian.

“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” kata Saldi.

Saldi Soroti Kepastian Sistem Transfer ke Daerah

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam pengujian sejumlah ketentuan UU HKPD, termasuk Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaturan transfer ke daerah dan dana desa. Para pemohon mempersoalkan bagaimana ketentuan mengenai besaran dan mekanisme transfer tersebut diterapkan dalam kebijakan fiskal pemerintah.

Dalam persidangan, Saldi kemudian mengingatkan pentingnya keberadaan undang-undang sebagai instrumen yang memberikan kepastian sekaligus membatasi penggunaan kebijakan berdasarkan pertimbangan politik anggaran jangka pendek.

“Kalau kita selalu tunduk kepada pemikiran bahwa bujet itu political point of view untuk waktu tertentu. Nah, itulah gunanya undang-undang lain untuk mengerem itu,” ujar Saldi.

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar angka dalam APBN maupun APBD. Menurutnya, ketika aturan yang telah dibentuk melalui undang-undang tidak menjadi rujukan yang kuat, terdapat risiko sistem yang dibangun untuk memberikan kepastian justru kehilangan fungsi pembatasnya.

“Kalau lalu dikatakan tidak harus terikat, bukan yang ini yang diubah, artinya kita membiarkan logika-logika politik itu menaklukkan sistem-sistem yang sudah dibuat secara mapan,” tegasnya.

Nasib Anggaran PPPK Jadi Perhatian

Sorotan terhadap PPPK menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran belanja pegawai setelah melakukan proses rekrutmen.

Apabila kemampuan fiskal daerah berubah akibat penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mencari ruang fiskal untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji dan belanja pegawai tetap terpenuhi.

Situasi tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan rekrutmen aparatur dan desain hubungan keuangan pusat-daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dukungan fiskal yang memadai dan berkelanjutan.

Persoalan transfer ke daerah juga tidak dapat dilepaskan dari tantangan pengelolaan APBN dan APBD. Pemerintah pusat memiliki kebutuhan untuk menjaga kesehatan fiskal nasional, sementara pemerintah daerah membutuhkan kepastian pendanaan untuk menjalankan pelayanan publik dan memenuhi kewajiban belanja yang telah ditetapkan.

Karena itu, perdebatan dalam perkara di MK menjadi penting dalam melihat sejauh mana ketentuan UU HKPD memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus tetap memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk mengelola kebijakan fiskal nasional.

Uji Materi UU HKPD Masih Berproses di MK

Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Saldi dalam persidangan merupakan bagian dari dinamika pemeriksaan perkara dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan akhir MK atas materi yang diuji.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepastian pembiayaan pelayanan publik serta belanja pegawai di daerah.

Di tengah tuntutan menjaga disiplin fiskal nasional, pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan kebijakan transfer tidak menimbulkan tekanan yang tidak terantisipasi terhadap daerah, terutama daerah yang telah mengambil keputusan kepegawaian berdasarkan asumsi kemampuan anggaran sebelumnya.

Pada akhirnya, persoalan tersebut membutuhkan desain kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, kepastian hukum, keberlanjutan APBD, dan perlindungan terhadap pelayanan publik.

Sorotan Saldi Isra dalam persidangan setidaknya memperlihatkan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak hanya berbicara mengenai angka transfer, tetapi juga mengenai konsekuensi nyata terhadap kemampuan daerah menjalankan kewajiban pemerintahan, termasuk membayar aparatur yang telah direkrut secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *