Mentan Amran: Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Beras, Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Pangan
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Amran di Jakarta, Minggu (2/8/2026). Ia menegaskan proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan dan pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku penyimpangan di sektor pangan.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Amran.
Pengawasan Beras Fortifikasi Diperluas
Amran menjelaskan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi maupun berbagai produk beras lainnya guna memastikan mutu, keamanan, kandungan gizi, legalitas, serta kewajaran harga yang diterima masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melalui pengambilan sampel produk beras dari berbagai wilayah di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan nasional.
Potensi Kerugian Hampir Rp170 Triliun
Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan dapat menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71,9 triliun setiap tahun.
Sementara itu, dugaan penyimpangan pada kategori beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun.
Secara keseluruhan, potensi kerugian masyarakat akibat berbagai dugaan penyimpangan di sektor perberasan diperkirakan mendekati Rp170 triliun per tahun.
Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum
Kementerian Pertanian menegaskan pemberantasan mafia pangan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan pangan akan semakin diperketat guna menjamin masyarakat memperoleh produk yang sesuai standar mutu, aman dikonsumsi, dan dijual dengan harga yang wajar.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata niaga pangan yang lebih sehat, melindungi petani maupun konsumen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran.
