Dugaan Solar Subsidi Disalurkan ke PETI di Kerinci-Merangin, Masyarakat Keluhkan Kelangkaan BBM

0
IMG-20260727-WA0019

KERINCI, JAMBI — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin, Provinsi Jambi. Distribusi solar subsidi diduga dimanfaatkan untuk memasok aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.

Dugaan tersebut mencuat di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi dan potensi adanya penyimpangan dalam rantai penyalurannya.

Kendaraan Diduga Berulang Kali Mengisi Solar Subsidi

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah kendaraan jenis pikap dan dump truck diduga rutin mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Kumun, Kerinci.

BBM yang diperoleh tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan, tetapi kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Setiap hari itu-itu saja kendaraan yang mengantre BBM di SPBU Kumun,” ujar sumber tersebut pada Jumat (24/7/2026).

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengisian berulang dan penyaluran kembali solar subsidi dapat berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Selain merugikan negara, penyimpangan distribusi juga berpotensi mengurangi akses masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Diduga Berkaitan dengan Aktivitas PETI

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas PETI di kawasan Kerinci dan Merangin. Aktivitas pertambangan ilegal membutuhkan bahan bakar untuk mendukung operasional kendaraan dan peralatan yang digunakan di lokasi tambang.

Namun, hubungan antara dugaan penyaluran solar subsidi dan aktivitas PETI tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Aparat berwenang diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap alur distribusi BBM, mulai dari titik pengisian hingga pengguna akhir.

Persoalan PETI sendiri tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, serta pencemaran lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang memenuhi standar.

Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi benar-benar terkait dengan kegiatan PETI, penanganannya perlu dilakukan secara terpadu. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri seluruh rantai pasokan yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berjalan.

Pengawasan SPBU dan Distribusi BBM Diminta Diperketat

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kerinci dan Merangin.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan pola transaksi dan pembelian berulang, verifikasi kendaraan yang melakukan pengisian, serta penelusuran terhadap dugaan penjualan kembali BBM subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, setiap laporan tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Distribusi BBM bersubsidi pada prinsipnya harus tepat sasaran. Karena itu, pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Kerinci dan Merangin kini menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Jika benar ditemukan adanya jaringan yang mengalihkan BBM subsidi untuk kepentingan aktivitas PETI, penindakan terhadap seluruh mata rantai distribusi perlu dilakukan secara tegas dan terukur.

Pada saat yang sama, masyarakat berharap persoalan kelangkaan solar dapat segera diatasi sehingga kebutuhan warga dan pelaku usaha yang menggunakan BBM secara legal tidak ikut terdampak. Kepastian distribusi dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar subsidi energi tidak disalahgunakan untuk menopang aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *