DKPP Periksa Ketua dan Lima Anggota KPU RI atas Aduan Bonatua Silalahi Terkait Dokumen Pencalonan Jokowi

0
IMG-20260721-WA0005

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Perkara tersebut diadukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Dalam aduannya, Bonatua mendalilkan adanya dugaan kelalaian berkelanjutan dan tidak dilakukannya tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang disebut diduga mengalami persoalan administrasi dalam proses pencalonan Joko Widodo atau Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta calon Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Aduan Bonatua Persoalkan Dokumen Pencalonan

Salah satu materi yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan dokumen legalisasi ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan. Bonatua mendalilkan bahwa salinan ijazah yang telah dilegalisasi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Menurut dalil pengadu, kondisi tersebut menjadi persoalan administrasi yang seharusnya mendapat perhatian dan tindakan korektif dari penyelenggara pemilu.

Namun, dalam persidangan, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan terhadap dalil tersebut. Ia mempertanyakan relevansi pertanggungjawaban KPU periode saat ini terhadap proses pencalonan yang berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Afifuddin juga menjelaskan langkah KPU dalam memperkuat tata kelola arsip. Menurutnya, KPU RI periode 2022–2027 telah melakukan revisi peraturan terkait arsip melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang antara lain mengatur dokumen persyaratan yang harus dilegalisasi oleh lembaga berwenang.

KPU RI, lanjut Afifuddin, juga memperpanjang kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka memperkuat pengelolaan kearsipan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan tata kelola arsip berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Jelaskan Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Arsip

Selain persoalan dokumen pencalonan, proses pemeriksaan juga menyinggung tata kelola dan keterbukaan informasi publik.

Afifuddin menyampaikan bahwa KPU telah melakukan uji konsekuensi terkait klasifikasi arsip yang dapat dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah pihak dan turut dinilai oleh Komisi Informasi Pusat.

Ia menegaskan bahwa setelah adanya keputusan mengenai informasi yang harus dibuka, KPU memberikan akses terhadap informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan DKPP untuk mendapatkan gambaran dari pihak pengadu maupun para teradu mengenai pokok perkara yang disengketakan.

Sidang DKPP Terbuka untuk Umum

Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 sebelumnya telah diumumkan DKPP sebagai agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP. DKPP menyatakan bahwa sidang pemeriksaan digelar secara terbuka untuk umum dan masyarakat maupun wartawan dapat mengikuti jalannya persidangan.

Sekretaris DKPP Syarmadani menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan mencakup mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Para pihak juga telah dipanggil sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di DKPP.

Persidangan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menyediakan akses siaran langsung melalui kanal YouTube resminya sebagai bagian dari keterbukaan proses persidangan kepada publik.

Proses Pemeriksaan Belum Menentukan Pelanggaran Etik

Pemeriksaan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap pimpinan KPU RI terkait proses pencalonan pejabat publik pada sejumlah periode pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan DKPP tidak serta-merta berarti para teradu telah terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis DKPP masih harus menilai seluruh keterangan, dokumen, bukti, serta argumentasi yang disampaikan oleh pengadu, para teradu, saksi, dan pihak terkait.

Posisi hukum masing-masing pihak juga perlu ditempatkan secara berimbang sampai DKPP memberikan keputusan final atas perkara tersebut.

Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang bertujuan menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP nantinya akan menjadi penentu apakah dalil pengaduan Bonatua Silalahi terbukti atau tidak secara etik. Proses persidangan juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam pengelolaan dokumen pencalonan, tata kelola arsip, serta keterbukaan informasi publik.

Dengan proses pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel, publik dapat mengikuti secara langsung bagaimana setiap pihak menyampaikan argumentasi dan pembelaannya. Pada akhirnya, keputusan DKPP diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *