Komisi II DPR RI Soroti Persoalan Pertanahan di Aceh, Minta Inventarisasi dan Penyelesaian Terpadu

0
1781924212079

Banda Aceh – Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh. Sejumlah isu strategis, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, hingga tanah yang masih berstatus dispute, dinilai memerlukan langkah konkret dan terukur agar tidak terus berlarut-larut.

Hal tersebut disampaikan anggota , , saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke , Rabu (17/6/2026).

Menurut Doli, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini belum terselesaikan perlu segera dipetakan secara menyeluruh agar pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat sesuai tingkat kewenangan masing-masing.

“Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan karena tidak hanya berada dalam struktur vertikal ATR/BPN, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah melalui dinas pertanahan. Karena itu, koordinasi yang kuat menjadi kunci utama penyelesaiannya,” ujarnya.

Doli menjelaskan, komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah ATR/BPN, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan harus diperkuat guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan.

Ia meminta Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di seluruh kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menginventarisasi seluruh permasalahan pertanahan yang masih tertunda penyelesaiannya.

Hasil inventarisasi tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan pengelompokan atau clustering berdasarkan jenis persoalan, tingkat kompleksitas, dan kewenangan penyelesaiannya. Dengan demikian, masalah yang dapat diselesaikan di tingkat daerah dapat segera dituntaskan tanpa harus menunggu intervensi pemerintah pusat.

Sementara itu, persoalan yang memerlukan kebijakan atau kewenangan nasional akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN agar mendapatkan solusi yang komprehensif.

Komisi II DPR RI menilai penyelesaian persoalan pertanahan memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan investasi, mengurangi konflik agraria, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui penguatan koordinasi dan pemetaan yang lebih sistematis, diharapkan berbagai sengketa dan persoalan pertanahan di Aceh dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *