17 SDGs dan Agenda 2030: Pembangunan Berkelanjutan atau Konsentrasi Kekuasaan Global?

0
1793928892370-1

SOROTAN PUBLIK – ANALISIS KRITIS ELITE GLOBAL, EKONOMI POLITIK, DAN KEPENTINGAN KORPORASI DUNIA

Dunia sedang memasuki fase transformasi besar. Digitalisasi pemerintahan, integrasi data penduduk, sistem pembayaran elektronik, kecerdasan buatan, hingga kebijakan pembangunan berkelanjutan semakin memengaruhi kehidupan masyarakat.

Di tengah perubahan tersebut, Agenda 2030 dan 17 Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi salah satu kerangka pembangunan internasional yang paling luas cakupannya.

Secara resmi, SDGs membawa misi menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, meningkatkan kesehatan, memperluas pendidikan, menyediakan energi bersih, dan melindungi lingkungan.

Namun, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: ketika hampir seluruh aspek kehidupan manusia masuk ke dalam kerangka pembangunan global, bagaimana memastikan kekuasaan, teknologi, dan data tidak terkonsentrasi pada segelintir lembaga maupun korporasi?

Inilah persoalan yang perlu dikaji secara kritis.

17 SDGs: KERANGKA PEMBANGUNAN YANG MENYENTUH SELURUH KEHIDUPAN

Agenda 2030 disahkan oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2015 melalui resolusi A/RES/70/1.

Dokumen tersebut memuat 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup berbagai bidang kehidupan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pangan, kesehatan, pendidikan, energi, pekerjaan, infrastruktur, pengurangan ketimpangan, hingga perlindungan lingkungan.

Cakupannya memang sangat luas.

SDGs juga dirancang sebagai tujuan yang saling berkaitan. Kebijakan pengentasan kemiskinan, misalnya, tidak dapat dipisahkan dari pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan akses terhadap infrastruktur.

Karena itu, 17 tujuan tersebut bukan sekadar daftar program yang berdiri sendiri.

Namun, perlu diluruskan bahwa tidak ada bukti kuat bahwa angka 17 dipilih sebagai simbol rahasia atau kode tertentu untuk mengendalikan manusia.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana tujuan-tujuan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan nasional dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya.

SIAPA YANG MENYUSUN AGENDA 2030?

Narasi yang menyebut Agenda 2030 awalnya dirancang oleh World Economic Forum (WEF), McKinsey Global Institute, Bill & Melinda Gates Foundation, dan Rockefeller Foundation perlu diperiksa secara historis.

Proses penyusunan SDGs berlangsung melalui proses antarnegara di bawah PBB, termasuk kerja kelompok terbuka mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan negara-negara anggota.

Pada 2015, negara-negara anggota PBB menyepakati Agenda 2030 melalui proses negosiasi internasional.

Memang terdapat keterlibatan berbagai organisasi internasional, lembaga filantropi, perusahaan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam diskusi pembangunan global.

Namun, keterlibatan suatu organisasi dalam diskusi atau pendanaan tidak membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan perancang tunggal atau pengendali Agenda 2030.

Kritik yang lebih relevan adalah sejauh mana kepentingan perusahaan besar dan lembaga keuangan memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan pembangunan.

DIGITAL ID: KEMUDAHAN LAYANAN ATAU RISIKO KONSENTRASI DATA?

Identitas digital menjadi salah satu teknologi yang semakin diperhatikan pemerintah dan lembaga internasional.

Teknologi ini dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perbankan, dan administrasi pemerintahan.

World Bank melalui program Identification for Development (ID4D) mendukung pengembangan sistem identitas yang inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki identitas resmi.

Bill & Melinda Gates Foundation juga pernah mendukung berbagai inisiatif identitas digital dan infrastruktur publik digital.

Dukungan terhadap teknologi tersebut merupakan fakta yang dapat ditelusuri melalui program dan dokumen masing-masing lembaga.

Namun, persoalan yang harus diperhatikan adalah perlindungan data dan pembatasan kewenangan pengelola sistem.

Jika identitas seseorang terhubung dengan banyak layanan, kebocoran atau penyalahgunaan data dapat menimbulkan dampak yang luas.

Karena itu, digital ID harus memiliki:

  • Perlindungan data pribadi yang kuat.
  • Pembatasan akses terhadap informasi warga.
  • Pengawasan independen.
  • Mekanisme pengaduan dan pemulihan hak.
  • Jaminan agar masyarakat tidak kehilangan hak dasar akibat gangguan sistem digital.

Kemudahan teknologi tidak boleh berubah menjadi ketergantungan yang membuat masyarakat kehilangan kendali atas identitas dan informasi pribadinya.

YOU WILL OWN NOTHING: ANTARA PREDIKSI EKONOMI DAN KECEMASAN KEPEMILIKAN

Ungkapan “You will own nothing and you will be happy” sering dikaitkan dengan World Economic Forum dan perdebatan mengenai masa depan kepemilikan.

Ungkapan tersebut berawal dari tulisan dan video futuristik yang dipublikasikan WEF pada 2016, termasuk gagasan mengenai kemungkinan masyarakat pada 2030 lebih banyak menggunakan layanan berbasis akses dibandingkan memiliki barang secara pribadi.

Fenomena ekonomi berbasis langganan, penyewaan, dan berbagi aset memang berkembang.

Masyarakat dapat menggunakan kendaraan, perangkat lunak, tempat tinggal, maupun berbagai layanan tanpa harus memiliki semuanya.

Model tersebut memiliki keuntungan dalam kondisi tertentu. Namun, ada pula risiko ketergantungan kepada penyedia layanan.

Jika akses terhadap kebutuhan penting hanya dikuasai beberapa perusahaan, masyarakat dapat menghadapi persoalan harga, monopoli, dan keterbatasan pilihan.

Karena itu, diskusi tentang masa depan kepemilikan bukan persoalan sepele.

Masyarakat perlu memastikan bahwa inovasi ekonomi tidak menghilangkan hak kepemilikan, kebebasan memilih, dan perlindungan konsumen.

GATES FOUNDATION, WEF, ROCKEFELLER, DAN BLACKROCK

Sejumlah organisasi besar memiliki pengaruh dalam berbagai sektor pembangunan internasional.

Bill & Melinda Gates Foundation mendanai program kesehatan, pertanian, pendidikan, dan teknologi.

WEF mempertemukan pemimpin pemerintahan, perusahaan, akademisi, dan organisasi internasional untuk membahas persoalan ekonomi serta kebijakan global.

Rockefeller Foundation memiliki sejarah panjang dalam pendanaan program kesehatan masyarakat, pangan, energi, dan pembangunan.

Sementara itu, BlackRock merupakan salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di dunia dan memiliki keterlibatan dalam berbagai instrumen investasi, termasuk investasi yang berkaitan dengan transisi energi.

Keberadaan organisasi-organisasi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya satu pusat komando rahasia yang mengendalikan SDGs.

Namun, pengaruh ekonomi dan jaringan kebijakan yang dimiliki lembaga besar layak menjadi objek pengawasan publik.

Pertanyaan pentingnya adalah:

  • Seberapa transparan sumber pendanaan program pembangunan?
  • Siapa yang memperoleh keuntungan dari proyek-proyek besar?
  • Apakah terdapat konflik kepentingan?
  • Bagaimana memastikan perusahaan tidak memperoleh pengaruh berlebihan dalam kebijakan publik?

Keterbukaan informasi menjadi kunci agar agenda pembangunan tidak hanya menguntungkan kelompok yang memiliki modal dan akses kekuasaan.

CBDC: MASA DEPAN UANG DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN TRANSAKSI

Central Bank Digital Currency atau CBDC merupakan mata uang digital yang diterbitkan bank sentral.

Pengembangan CBDC menjadi perhatian berbagai negara karena berpotensi mengubah sistem pembayaran, kebijakan moneter, dan infrastruktur keuangan.

Namun, CBDC tidak otomatis sama dengan sistem uang yang dapat dibatasi penggunaannya secara sewenang-wenang.

Fitur seperti pembatasan transaksi, masa berlaku uang, atau pemblokiran rekening bergantung pada desain sistem, dasar hukum, dan aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta kejelasan mengenai privasi transaksi, akses terhadap uang, perlindungan konsumen, dan kewenangan pemerintah.

Indonesia sendiri memiliki sistem pembayaran digital yang berkembang melalui QRIS, tetapi QRIS bukan CBDC. QRIS merupakan standar kode QR pembayaran yang memungkinkan interoperabilitas antarpelaku sistem pembayaran.

Digitalisasi transaksi harus tetap menjamin keamanan, transparansi, dan kebebasan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.

INDONESIA: SATU DATA, NIK, QRIS, DAN INTEGRASI LAYANAN PUBLIK

Indonesia juga sedang memperkuat transformasi digital pemerintahan.

Kebijakan Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nomor Induk Kependudukan digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan menjadi salah satu instrumen penting dalam integrasi pelayanan publik.

QRIS dikembangkan untuk mempermudah transaksi pembayaran digital.

Semua perkembangan tersebut memiliki manfaat apabila dilaksanakan secara benar.

Namun, integrasi data masyarakat harus mengikuti prinsip perlindungan data pribadi, keamanan sistem, pembatasan penggunaan informasi, serta pertanggungjawaban pengelola.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Artinya, semakin luas integrasi sistem digital, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk melindungi informasi masyarakat.

Adapun klaim bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan agenda yang dirancang Rockefeller Foundation belum disertai bukti dokumenter yang memadai. Program nasional tersebut tidak boleh langsung dikaitkan dengan agenda lembaga asing tanpa dokumen yang dapat diverifikasi.

GREAT RESET DAN PERTANYAAN TENTANG MASA DEPAN KEKUASAAN

Great Reset merupakan gagasan yang diperkenalkan WEF pada 2020, ketika dunia menghadapi krisis pandemi COVID-19.

Klaus Schwab menyebut pandemi sebagai kesempatan untuk memikirkan kembali sistem ekonomi dan tata kelola global.

Gagasan tersebut mengundang perdebatan mengenai peran pemerintah, perusahaan, investasi, teknologi, dan keberlanjutan ekonomi.

Namun, keberadaan Great Reset tidak membuktikan bahwa seluruh negara telah menyepakati satu sistem pemerintahan dunia atau bahwa Agenda 2030 merupakan instrumen rahasia untuk menghapus kedaulatan nasional.

Meski begitu, perubahan kebijakan global tetap harus diawasi.

Setiap kebijakan yang menyangkut data, uang, pangan, energi, kesehatan, dan infrastruktur harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak boleh ada keputusan penting yang hanya dapat dipahami oleh kalangan elite, sementara masyarakat yang terkena dampaknya tidak memperoleh informasi memadai.

2030 SEMAKIN DEKAT: SIAPA YANG MENGAWASI PARA PEMBUAT KEBIJAKAN?

Tahun 2030 merupakan batas waktu yang ditetapkan dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan PBB.

Namun, bukan berarti seluruh infrastruktur digital dunia wajib selesai pada tahun tersebut. Tidak ada satu ketentuan SDGs yang mewajibkan seluruh negara menerapkan digital ID global, CBDC, smart city, pasar kredit karbon, dan sistem pemerintahan berbasis AI secara serentak.

Justru menjelang 2030, masyarakat perlu semakin aktif mengawasi hasil dan pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Apakah pengentasan kemiskinan benar-benar meningkatkan kesejahteraan?

Apakah transformasi digital memperluas hak masyarakat atau justru menciptakan ketergantungan baru?

Apakah investasi hijau memberikan manfaat bagi rakyat atau hanya membuka peluang keuntungan bagi perusahaan besar?

Apakah integrasi data memperbaiki pelayanan publik atau menimbulkan risiko penyalahgunaan informasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui transparansi dan pengawasan publik.

PEMBANGUNAN HARUS TETAP BERADA DI BAWAH KENDALI RAKYAT

Tidak ada yang salah dengan tujuan menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, meningkatkan kesehatan, memperluas pendidikan, dan melindungi lingkungan.

Yang harus diawasi adalah bagaimana tujuan tersebut dilaksanakan, siapa yang mengendalikan infrastrukturnya, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana hak masyarakat dilindungi.

Agenda pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kedaulatan negara, membatasi kebebasan sipil, atau memberikan kekuasaan tanpa pengawasan kepada lembaga maupun korporasi.

Teknologi harus melayani manusia. Data harus melindungi kepentingan publik. Ekonomi harus memberikan manfaat yang adil. Dan pembangunan harus tetap dapat dikritik oleh masyarakat.

Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa canggih sistem yang dibangun, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat dan seberapa kuat hak-hak manusia tetap terlindungi.

SOROTAN PUBLIK — Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *