Danantara Perketat Penggunaan Patwal dan Ajudan di BUMN, Dony Oskaria Tegaskan Jabatan Bukan Alasan Bermewah-mewahan
JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperketat penggunaan pengawalan kendaraan atau pengawalan khusus (patwal) serta ajudan bagi jajaran manajemen badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola perusahaan pelat merah sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih sederhana, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa jabatan di lingkungan BUMN tidak semestinya menjadi alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dony saat ditemui dalam acara Danantara Technology Innovation Investment Forum (TIIF) 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurut Dony, penggunaan ajudan dan pengawalan yang berlebihan mulai dikurangi seiring dengan langkah pembenahan di lingkungan BUMN.
“Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan. Patwal-patwal kan kita sudah mengeluarkan larangan. Tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah,” ujar Dony.
Pernyataan tersebut menegaskan arah pembenahan yang menempatkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai prinsip penting dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
DANANTARA DORONG PERUBAHAN BUDAYA KERJA BUMN
Pembatasan fasilitas yang dinilai berlebihan menjadi salah satu sorotan dalam upaya memperkuat tata kelola BUMN.
Sebagai institusi yang mengelola investasi strategis negara melalui perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup pengelolaannya, Danantara menghadapi tuntutan agar pengelolaan sumber daya dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, penggunaan fasilitas oleh pejabat dan jajaran manajemen menjadi bagian dari perhatian terhadap efisiensi operasional serta budaya organisasi.
Jabatan manajerial seharusnya dijalankan dengan mengutamakan kinerja, pencapaian target, dan tanggung jawab terhadap perusahaan, bukan sebagai sarana memperoleh fasilitas yang melampaui kebutuhan pekerjaan.
Pembatasan fasilitas juga dapat menjadi pesan bahwa perubahan tata kelola tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif, tetapi harus disertai perubahan perilaku dan standar kepemimpinan.
PATWAL DAN AJUDAN BUKAN SIMBOL STATUS JABATAN
Penggunaan patwal dan ajudan pada dasarnya perlu dibedakan berdasarkan fungsi, kewenangan, dan kebutuhan operasional yang sah.
Pengawalan oleh petugas berwenang dapat dibutuhkan dalam kondisi tertentu sesuai peraturan, sementara dukungan ajudan dapat diperlukan untuk menunjang tugas kedinasan tertentu.
Namun, fasilitas tersebut tidak semestinya digunakan hanya untuk menunjukkan status atau kedudukan seseorang.
Karena itu, implementasi kebijakan pembatasan perlu memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai pihak yang terdampak, jenis fasilitas yang dibatasi, serta pengecualian yang mungkin diperlukan demi keamanan dan kelancaran tugas resmi.
Kejelasan aturan menjadi penting agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di antara perusahaan-perusahaan BUMN.
EFISIENSI DAN AKUNTABILITAS MENJADI PERHATIAN PUBLIK
BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Perusahaan pelat merah dituntut tidak hanya menghasilkan kinerja bisnis yang baik, tetapi juga mengelola sumber daya secara bertanggung jawab.
Dalam kerangka tersebut, pengeluaran untuk fasilitas jabatan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berkepentingan memastikan bahwa sumber daya perusahaan digunakan untuk mendukung produktivitas, pelayanan, investasi, dan penciptaan nilai, bukan untuk memenuhi gaya hidup pejabat.
Meski demikian, besarnya potensi penghematan dari pembatasan patwal dan ajudan belum dapat dipastikan tanpa data mengenai anggaran sebelumnya, jumlah fasilitas yang dikurangi, dan nilai pengeluaran yang berhasil ditekan.
Evaluasi kebijakan perlu dilakukan berdasarkan indikator yang terukur agar manfaatnya dapat dinilai secara objektif.
TANTANGAN IMPLEMENTASI DI SELURUH BUMN
Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh pernyataan pimpinan, tetapi juga oleh konsistensi penerapannya di seluruh lingkungan perusahaan.
Diperlukan pedoman yang transparan mengenai penggunaan kendaraan operasional, pengawalan, ajudan, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan.
Pengawasan internal dan pelaporan berkala juga dapat membantu memastikan bahwa kebijakan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi pengumuman.
Selain itu, mekanisme evaluasi perlu memastikan bahwa pembatasan fasilitas tetap mempertimbangkan kebutuhan keamanan, karakteristik pekerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, prinsip kesederhanaan dapat berjalan seiring dengan keselamatan, efektivitas kerja, dan profesionalisme organisasi.
REFORMASI BUMN HARUS TERLIHAT DALAM PRAKTIK
Pernyataan Dony Oskaria mengenai pengurangan penggunaan patwal dan ajudan yang berlebihan menempatkan perubahan budaya kerja sebagai bagian penting dari pembenahan BUMN.
Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab profesional, bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Namun, keberhasilan reformasi harus dinilai melalui pelaksanaan kebijakan, keterbukaan aturan, efisiensi yang terukur, serta peningkatan kinerja perusahaan.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan BUMN yang dikelola secara profesional, mampu bersaing, dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya.
Intinya, pembatasan fasilitas jabatan dapat menjadi langkah positif apabila diterapkan secara konsisten, proporsional, dan transparan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berkurangnya patwal atau ajudan, melainkan terciptanya budaya kerja yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi dan kutipan yang diberikan. Nama jabatan resmi, isi kebijakan pembatasan, cakupan larangan, serta kutipan langsung perlu dicocokkan dengan keterangan resmi Danantara atau BP BUMN sebelum diterbitkan.
