4 KEBIJAKAN STRATEGIS PRABOWO DISEBUT BERPOTENSI MENGUBAH PETA EKONOMI HINGGA Rp3.522 TRILIUN PER TAHUN, SIAPA DIUNTUNGKAN DAN SIAPA TERDAMPAK?
JAKARTA – Empat kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan ekonomi dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya nasional menjadi sorotan setelah muncul analisis mengenai potensi pergeseran nilai ekonomi yang mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun.
Catatan yang dikaitkan dengan Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menguraikan empat sektor strategis yang berpotensi mengalami perubahan besar akibat kebijakan pemerintah.
Keempat sektor tersebut meliputi pengendalian ekspor komoditas strategis melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), pengembangan kilang dan program biodiesel B50, pembangunan pusat finansial internasional Indonesia, serta penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Estimasi nilai ekonomi yang disebutkan mencapai Rp1.100 triliun, Rp860 triliun, Rp1.500 triliun, dan Rp62 triliun per tahun.
Jika dijumlahkan, keseluruhan angka tersebut mencapai Rp3.522 triliun.
Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi nilai aktivitas ekonomi dan potensi dampak kebijakan pada sektor terkait, bukan sebagai kerugian aktual yang telah terbukti dialami pihak tertentu.
1. EKSPOR SATU PINTU MELALUI DSI: POTENSI NILAI Rp1.100 TRILIUN
Salah satu kebijakan strategis pemerintah adalah memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, serta mencegah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya negara mengetahui jumlah komoditas yang diekspor, negara tujuan penjualan, harga sebenarnya, serta nilai devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia.
Praktik yang menjadi perhatian antara lain underinvoicing, misinvoicing, dan transfer pricing yang tidak sesuai ketentuan perpajakan.
Dalam estimasi yang beredar, potensi nilai transaksi yang berkaitan dengan praktik manipulasi perdagangan tersebut disebut mencapai sekitar US$60 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.
Apabila pengawasan berjalan efektif, Indonesia berpeluang memperkuat penerimaan pajak, meningkatkan transparansi ekspor, dan memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pihak yang berpotensi terdampak adalah pelaku usaha yang selama ini memperoleh keuntungan melalui manipulasi harga transaksi dan pengalihan laba secara tidak sesuai ketentuan.
Singapura juga berpotensi menghadapi perubahan aktivitas bisnis apabila sebagian transaksi perdagangan dan pengelolaan komoditas beralih ke Indonesia.
2. KILANG DAN PROGRAM B50: POTENSI PERGESERAN BISNIS Rp860 TRILIUN
Kebijakan kedua berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan kapasitas kilang minyak nasional serta penerapan mandatori biodiesel B50.
Program B50 merupakan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar konvensional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Dengan meningkatnya kemampuan pengolahan dalam negeri, Indonesia memiliki peluang mengurangi ketergantungan terhadap produk BBM hasil pengolahan luar negeri.
Sektor yang berpotensi memperoleh manfaat meliputi negara, Pertamina, industri pengolahan domestik, industri biodiesel, perkebunan kelapa sawit, petani, serta tenaga kerja nasional.
Sebaliknya, perusahaan pemurnian minyak, pemasok BBM, dan perantara perdagangan energi internasional berpotensi menghadapi perubahan pasar apabila kebutuhan impor Indonesia berkurang.
Dalam analisis yang beredar, nilai bisnis pasokan BBM yang berpotensi terdampak disebut mencapai sekitar US$47 miliar atau setara Rp860 triliun per tahun.
Meski demikian, angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh nilai impor akan hilang. Besarnya pengurangan impor tetap bergantung pada kapasitas kilang, kebutuhan konsumsi, harga minyak, dan keberlanjutan program biodiesel.
3. PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA: POTENSI PERGESERAN Rp1.500 TRILIUN
Kebijakan ketiga adalah mendorong Indonesia menjadi pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi, pengelolaan dana, serta berbagai aktivitas jasa keuangan berskala global.
Selama ini, Singapura dikenal sebagai salah satu pusat keuangan utama di kawasan Asia Tenggara.
Dengan memperkuat infrastruktur keuangan, kepastian hukum, regulasi investasi, dan ekosistem bisnis, Indonesia berpeluang menarik sebagian aktivitas keuangan yang selama ini lebih banyak berlangsung di luar negeri.
Pihak yang berpotensi memperoleh manfaat adalah negara melalui perluasan basis pajak, perusahaan nasional melalui akses pembiayaan, serta tenaga profesional dalam bidang keuangan, hukum, akuntansi, dan teknologi.
Sementara itu, pusat-pusat keuangan regional, termasuk Singapura, berpotensi menghadapi persaingan yang semakin kuat apabila sebagian pengelolaan dana dan jasa keuangan beralih ke Indonesia.
Dalam catatan tersebut, sektor keuangan dan asuransi Singapura disebut memiliki kontribusi sekitar 14 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun.
Data statistik Singapura memang menunjukkan sektor keuangan dan asuransi menyumbang sekitar 14 persen terhadap PDB pada 2025.
Namun, keseluruhan nilai sektor tersebut tidak dapat dianggap sebagai potensi kerugian yang otomatis berpindah ke Indonesia. Perubahan aktivitas bisnis bergantung pada kemampuan Indonesia membangun ekosistem finansial yang kompetitif.
4. PENERTIBAN KAWASAN HUTAN MELALUI SATGAS PKH: POTENSI Rp62 TRILIUN PER TAHUN
Kebijakan keempat berkaitan dengan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan negara yang digunakan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data pemerintah, hingga Oktober 2026, penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit telah mencapai lebih dari 6,2 juta hektare.
Presiden Prabowo menyebut nilai kawasan yang berhasil diselamatkan tersebut mencapai hampir Rp400 triliun.
Selain penguasaan kembali lahan, pemerintah juga melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun dari kegiatan penertiban dan penagihan kewajiban administratif.
Dalam estimasi yang beredar, potensi nilai keuntungan bisnis perkebunan dihitung menggunakan asumsi keuntungan Rp10 juta per hektare per tahun.
Jika menggunakan asumsi tersebut terhadap 6,2 juta hektare, diperoleh angka sekitar Rp62 triliun per tahun.
Angka ini merupakan simulasi potensi keuntungan berdasarkan asumsi tertentu, bukan nilai kerugian negara yang sudah dibuktikan melalui audit.
Pihak yang berpotensi terdampak adalah perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebaliknya, negara berpeluang memperoleh manfaat melalui pemulihan penguasaan aset, penerimaan kewajiban administratif, perbaikan tata kelola perkebunan, serta perlindungan lingkungan.
APA ARTINYA BAGI MASA DEPAN EKONOMI INDONESIA?
Empat kebijakan tersebut memperlihatkan arah perubahan strategi ekonomi Indonesia: memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan kapasitas industri domestik, membangun pusat keuangan nasional, dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya angka potensi ekonomi.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan peningkatan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, investasi produktif, perlindungan lingkungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga penting agar konsolidasi perdagangan dan pengelolaan sumber daya tidak menciptakan monopoli baru, mengurangi persaingan usaha sehat, atau membebani konsumen.
Pada akhirnya, kedaulatan ekonomi bukan sekadar persoalan siapa yang menguasai transaksi perdagangan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan dan aktivitas ekonomi Indonesia.
Negara harus hadir memastikan kekayaan alam, sumber daya energi, dan kekuatan ekonomi nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
RAKYAT BERHAK TAHU. RAKYAT BERHAK MENDAPATKAN MANFAAT DARI KEKAYAAN NEGERINYA.
