Koperasi Fajar Pagi Menanti Kepastian Hukum, Rizkan Al Mubarok Desak Polda Jambi Tuntaskan Polemik Secara Transparan dan Berintegritas
SOROTAN PUBLIK – Persoalan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, tidak semestinya berhenti sebagai polemik berkepanjangan antara pihak-pihak yang saling mengklaim kepentingan atas perkebunan kelapa sawit. Persoalan ini membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepastian hukum berdasarkan bukti, transparansi proses, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarok, mendesak Polda Jambi agar memberikan perhatian serius dan menuntaskan penanganan persoalan tersebut secara profesional, objektif, tegas, serta berintegritas.
Menurut Rizkan, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang terus berulang tanpa kejelasan. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang mampu menjawab persoalan secara terang: siapa yang memiliki hak atas lahan, siapa yang berwenang melakukan pemanenan, bagaimana hasil produksi dikelola, dan ke mana aliran uang dari penjualan hasil perkebunan tersebut bermuara.
DEMONSTRASI 23 SEPTEMBER 2026: ASPIRASI YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN
Sebelumnya, anggota Koperasi Fajar Pagi menggelar demonstrasi di Polda Jambi pada 23 September 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan penguasaan dan aktivitas pemanenan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung.
Berdasarkan tuntutan yang disampaikan pihak koperasi, mereka meminta aparat mempercepat penanganan terhadap lima orang yang menurut pihak koperasi telah berstatus tersangka. Massa juga meminta pemeriksaan terhadap tujuh pihak lainnya yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban atau diklarifikasi keterangannya.
Selain itu, demonstran meminta agar aktivitas pemanenan yang mereka persoalkan ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola RAM yang disebut dalam tuntutan, serta penelusuran aliran dana dari penjualan tandan buah segar atau TBS.
Seluruh tuntutan dan dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah. Status hukum seseorang maupun dugaan keterlibatannya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pernyataan massa atau klaim salah satu pihak.
Namun, satu hal yang patut menjadi perhatian: ketika masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada aparat penegak hukum, perkembangan penanganannya perlu memperoleh penjelasan yang jelas sesuai ketentuan dan batas-batas informasi penyidikan.
EMPAT PERTANYAAN KUNCI YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Dalam melihat persoalan Koperasi Fajar Pagi, terdapat empat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan faktual.
Pertama, siapa pemegang hak yang sah atas lahan perkebunan tersebut?
Jawabannya harus bertumpu pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, dasar perolehan hak, batas bidang tanah, serta keputusan atau dokumen resmi yang relevan. Klaim penguasaan tidak otomatis membuktikan kepemilikan, sebagaimana aktivitas pengelolaan lahan juga tidak dengan sendirinya membuktikan hak atas tanah.
Kedua, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemanenan?
Aktivitas pemanenan harus ditelusuri berdasarkan dasar hukum, hubungan pengelolaan, perjanjian, dan kewenangan pihak yang menjalankannya. Pemeriksaan perlu menjelaskan siapa yang memberi perintah, siapa yang melaksanakan, serta atas dasar apa kegiatan tersebut dilakukan.
Ketiga, ke mana hasil produksi dan uang penjualan sawit dialirkan?
Penelusuran tidak cukup berhenti pada siapa yang memanen atau siapa yang menerima TBS. Rantai transaksi perlu diperiksa melalui catatan timbangan, dokumen pengangkutan, bukti penerimaan di RAM, catatan pembayaran, rekening transaksi, serta dokumen lain yang relevan dan dapat diperoleh secara sah.
Keempat, siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut?
Pertanyaan ini penting untuk mengurai hubungan antara penguasaan lahan, kegiatan pemanenan, penerimaan hasil produksi, dan pihak yang menikmati keuntungan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, semuanya harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Empat pertanyaan tersebut merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Menjawab persoalan penguasaan lahan tanpa menelusuri aktivitas produksi dan aliran hasil penjualan berpotensi menyisakan bagian penting dari masalah. Sebaliknya, menelusuri transaksi tanpa memastikan dasar penguasaan dan kewenangan pengelolaan juga dapat menghasilkan gambaran yang tidak utuh.
RIZKAN: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS BERADA DALAM KETIDAKPASTIAN
Rizkan Al Mubarok menilai, penyelesaian persoalan Koperasi Fajar Pagi harus diarahkan pada kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani.
Ia mendorong Polda Jambi menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan, termasuk status laporan, tahapan pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik, serta langkah hukum berikutnya tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Bagi Rizkan, prinsip profesionalitas penegakan hukum harus berlaku kepada semua pihak. Tidak boleh ada seseorang yang dianggap bersalah hanya karena tuduhan, tetapi setiap laporan dan bukti yang relevan juga harus diperiksa secara serius.
Penegakan hukum yang berintegritas bukan hanya soal keberanian mengambil tindakan. Integritas juga terlihat dari ketelitian memeriksa bukti, kesediaan mendengar seluruh pihak, keterbukaan memberikan informasi yang dapat dipublikasikan, dan konsistensi menerapkan hukum tanpa diskriminasi.
HITAM DI ATAS PUTIH: KEPastian HUKUM, BUKAN SEKADAR JANJI
Istilah hitam di atas putih menjadi penekanan penting dalam desakan penyelesaian persoalan ini.
Maksudnya bukan meminta aparat menentukan pihak yang menang berdasarkan tekanan publik. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan kejelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan: apa yang telah diperiksa, bagaimana status hukum perkara, apa hasil proses yang dapat diumumkan, dan keputusan apa yang diambil oleh lembaga yang berwenang.
Kepastian tersebut harus lahir dari dokumen, alat bukti, prosedur, dan keputusan hukum yang sah. Jika masih terdapat bagian perkara yang belum dapat disimpulkan, aparat perlu menjelaskan tahapan penanganannya sesuai batas informasi yang diperbolehkan oleh hukum.
Dengan demikian, istilah hitam di atas putih bukan sekadar ungkapan retoris. Ia merupakan harapan agar masyarakat memperoleh kejelasan yang terukur, bukan terus-menerus dihadapkan pada klaim yang saling bertentangan.
PERLU PERHATIAN LEBIH LUAS, TERMASUK PEMERINTAH PUSAT
Rizkan juga berharap persoalan Koperasi Fajar Pagi mendapat perhatian lebih luas, termasuk dari instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan apabila penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Persoalan yang menyangkut hak atas tanah, pengelolaan perkebunan, aktivitas ekonomi, dan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perselisihan lokal. Dampaknya dapat menyentuh kepastian hak masyarakat, kepercayaan terhadap institusi, serta tata kelola sumber daya ekonomi.
Namun, perhatian pemerintah pusat tetap harus ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Penanganan perkara pidana tetap harus berjalan berdasarkan hukum acara, sedangkan persoalan pertanahan dan administrasi harus diperiksa melalui mekanisme serta instansi yang berwenang.
Koordinasi antarlembaga diperlukan apabila ditemukan persoalan yang memang membutuhkan penanganan bersama. Tujuannya bukan mencampuri proses hukum, melainkan memastikan tidak ada aspek penting yang terabaikan.
PERS SEBAGAI PENGAWAL KEPENTINGAN PUBLIK
Dalam konteks ini, fungsi pers bukan menjadi alat pembenaran salah satu pihak, apalagi menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai. Pers harus memastikan bahwa informasi yang beredar diuji, setiap pihak memperoleh ruang klarifikasi, dan kepentingan publik tetap menjadi perhatian.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari pentingnya pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya kekuasaan, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Pengawasan tersebut harus tetap berlandaskan akurasi, keberanian, dan integritas. Kritik terhadap aparat bukan berarti menuduh, sebagaimana tuntutan masyarakat bukan berarti seluruh tuduhannya otomatis terbukti.
Justru karena itulah pemeriksaan yang objektif dan penjelasan resmi menjadi sangat penting.
UJUNGNYA BUKAN SIAPA YANG PALING KERAS BERSUARA, MELAINKAN SIAPA YANG TERBUKTI MEMILIKI HAK
Polemik Koperasi Fajar Pagi pada akhirnya harus diselesaikan melalui fakta dan hukum, bukan adu klaim, tekanan, atau kepentingan.
Apabila suatu pihak memiliki hak yang sah, hak tersebut harus memperoleh perlindungan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Apabila terdapat kekeliruan dalam klaim atau penguasaan, koreksinya juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara sah. Polda Jambi pun memiliki ruang untuk menjelaskan langkah-langkah penanganan agar tidak berkembang spekulasi yang justru memperkeruh keadaan.
Desakan Rizkan Al Mubarok pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: jangan biarkan persoalan Koperasi Fajar Pagi terus berada dalam ketidakpastian. Periksa seluruh fakta, telusuri seluruh bukti yang relevan, dengarkan semua pihak, dan berikan kepastian hukum secara profesional serta transparan.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, paling berpengaruh, atau paling lantang menyampaikan klaim. Kebenaran harus ditemukan melalui bukti, diuji melalui proses yang adil, dan ditegakkan berdasarkan hukum.
Rakyat berhak tahu. Hukum harus memberi kepastian. Dan keadilan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Salam Perjuangan Rakyat.
