Dugaan Mafia Proyek Seret Oknum Jaksa di Sumut, Publik Desak Kejagung Bertindak Tegas

0
1792390268250-1

JAKARTA/MEDAN — Dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam praktik pengaturan proyek pemerintah di Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menindaklanjuti berbagai tuduhan yang menyeret sejumlah oknum jaksa, mulai dari dugaan keterlibatan dalam proyek bimbingan teknis (bimtek) desa hingga pengaturan tender pengadaan barang dan jasa.

Desakan tersebut mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam aksi tersebut, massa meminta Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, memeriksa seorang oknum jaksa berinisial EA.

Dalam aksi pada Rabu (16/7/2025), massa GMNI menyuarakan dugaan keterlibatan EA dalam proyek bimtek desa serta dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hukum.

Ketua GMNI Medan, Surya Nasution, menyebut dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan.

Menurut massa aksi, jabatan dan kewenangan penegak hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Namun, tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Hingga terdapat keterangan resmi atau hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

DUA KASUS LAIN IKUT DISOROT

Selain dugaan terkait proyek bimtek desa, massa juga menyoroti pengadaan meubelair sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dalam tuduhan yang beredar, seorang berinisial AS disebut diduga terlibat bersama pihak lain, termasuk sosok berinisial FG yang disebut menjabat sebagai kepala seksi di Kejati Sumut.

Dugaan tersebut memunculkan tuntutan agar aparat melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada seorang berinisial HPS yang dikaitkan dengan dugaan intervensi terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penentuan pemenang tender proyek di Pematangsiantar pada awal Agustus 2025.

Informasi mengenai dugaan tersebut turut beredar melalui akun Totalitas Hukum. Meski demikian, kebenaran tuduhan dan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi serta proses pemeriksaan yang sah.

Jika dugaan intervensi tender terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut integritas aparat, tetapi juga berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan dan persaingan usaha yang sehat.

KOMITMEN PEMBERANTASAN MAFIA PROYEK DIPERTANYAKAN

Kejaksaan Agung sebelumnya dikenal menyuarakan komitmen penindakan terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk apabila terdapat jaksa yang bermain dalam proyek pemerintah.

Komitmen tersebut menjadi ujian ketika muncul berbagai laporan dan tuduhan yang menyeret oknum aparat penegak hukum di daerah.

Dalam konteks Sumatera Utara, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan nama-nama berinisial EA, FG, dan HPS.

Apabila laporan resmi telah diterima, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang menyesatkan.

Penegakan disiplin dan hukum harus berlaku sama bagi seluruh aparat, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

KASUS OKNUM JAKSA DAN JAKSA GADUNGAN

Sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum juga muncul dalam kasus berbeda. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Belawan disebut telah menerima sanksi berat dari Kejati Sumut pada 8 Oktober 2026.

Selain itu, Kejati Sumut disebut pernah mengamankan dua orang berinisial AWS dan HPN yang diduga mengaku sebagai jaksa intelijen untuk memeras seorang pengusaha di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Medan.

Keduanya disebut menawarkan bantuan pengurusan jabatan kepala seksi intelijen dengan meminta sejumlah uang.

Kasus dugaan jaksa gadungan tersebut berbeda dari tuduhan yang diarahkan kepada EA, FG, dan HPS. Karena itu, setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum masing-masing, tanpa mencampuradukkan status maupun dugaan keterlibatan para pihak.

Informasi mengenai sanksi terhadap dua oknum jaksa dan penanganan dugaan pemerasan oleh jaksa gadungan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejati Sumut atau Kejaksaan Agung.

KEJAGUNG DITUNTUT TRANSPARAN DAN TIDAK TEBANG PILIH

Berbagai tuduhan yang beredar menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penindakan.

Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut perlu memastikan setiap laporan yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan aparat dalam pengaturan proyek, penerimaan suap, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan tegas, tetapi juga kejelasan proses dan hasil penanganan perkara. Penegakan hukum yang berintegritas menuntut keberanian mengusut dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu, sekaligus menjamin hak setiap orang yang disebut dalam pemberitaan.

Hingga terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi, perkembangan dugaan kasus yang menyeret sejumlah oknum di Sumatera Utara tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *