Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Ujian Yuridis Kini Bergulir di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA — Persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam persidangan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum para pemohon menyampaikan dalil mengenai dugaan persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon juga meminta agar MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses pembuktian di persidangan.
Denny Indrayana dan para pemohon antara lain mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran serta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, perkara tersebut masih merupakan proses persidangan. Dalil yang disampaikan Denny Indrayana dan para pemohon merupakan argumentasi hukum pihak pemohon dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangan persidangan berikutnya pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh substansi mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa permohonan yang diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi MK untuk menilai argumentasi para pihak berdasarkan hukum acara dan kewenangan konstitusional Mahkamah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 serta konsekuensi hukum yang dimohonkan oleh para pemohon.
