Raja Juli Antoni Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Manuver Politik Tak Beradab

0
1790307922001-1

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab.

Raja Juli mengatakan dinamika politik seharusnya tetap mengedepankan etika dan transparansi. Menurutnya, persoalan terkait dokumen pejabat publik semestinya dibahas secara terbuka dalam koridor hukum yang berlaku.

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.

Raja Juli juga menyayangkan kembali munculnya polemik mengenai ijazah ketika pemerintah sedang menangani sejumlah persoalan nasional, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Ia kemudian mengaitkan polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik.

“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” tutur Raja Juli.

Gugatan Denny Indrayana

Perkara tersebut sebelumnya diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta adanya konsekuensi hukum terhadap penetapan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalil tersebut merupakan posisi para pemohon dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui persidangan serta alat bukti yang diajukan para pihak.

KPU Berikan Penjelasan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyatakan dokumen administrasi pencalonan Gibran, termasuk dokumen terkait penyetaraan pendidikan, telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan pencalonan Pilpres 2024.

KPU juga mempersoalkan aspek kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara. KPU berpandangan persoalan yang diajukan berkaitan dengan tahapan pencalonan, sementara mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki ketentuan mengenai objek perkara dan batas waktu pengajuan.

Perbedaan argumentasi antara pemohon dan KPU tersebut selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara, kewenangan Mahkamah, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Polemik ini kembali menempatkan isu transparansi dokumen persyaratan calon pejabat publik dan kewenangan lembaga negara dalam menangani perkara pemilu menjadi perhatian publik.

Pernyataan Raja Juli merupakan pandangannya terhadap gugatan tersebut, sedangkan dalil para pemohon dan jawaban KPU merupakan bagian dari proses persidangan. Penilaian mengenai aspek hukum perkara tetap berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, seluruh klaim dan argumentasi para pihak perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan dan putusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *