Ekspor Dilaporkan 50, Padahal 100? Prabowo Soroti Bahaya Under-Invoicing dan Transfer Pricing, Potensi Kebocoran Capai Rp15 Ribu Triliun

0
1790225664448

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing, under-counting, transfer pricing, hingga penyelundupan yang dinilai berpotensi menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri tanpa tercatat secara optimal.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, terutama untuk memastikan volume, nilai transaksi, dan devisa hasil ekspor dapat dipantau secara lebih transparan.

Dalam pidatonya, Prabowo memberikan ilustrasi sederhana mengenai praktik under-invoicing. Menurutnya, komoditas yang sebenarnya diekspor dalam jumlah tertentu dapat dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

“Katanya dia jual 1.000 ton, dia lapor hanya 500 ton. Artinya apa? Artinya, negara rugi,” ujar Prabowo dalam salah satu pidatonya yang dipublikasikan pemerintah.

Presiden juga menyebut praktik serupa dapat terjadi ketika perusahaan di Indonesia melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri menggunakan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

Kondisi tersebut berkaitan dengan isu transfer pricing, yakni penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Jika harga transaksi tidak mencerminkan kewajaran dan digunakan untuk menggeser laba ke yurisdiksi lain, terdapat risiko berkurangnya basis pajak dan penerimaan yang seharusnya tercatat di Indonesia.

Dalam pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo menyebut estimasi berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kekayaan Indonesia yang keluar melalui berbagai praktik tersebut.

Presiden menyebut angka sekitar US$900 miliar selama puluhan tahun. Dalam kesempatan lain, ia merujuk angka sekitar US$908 miliar selama 34 tahun atau sekitar Rp15 ribu triliun.

Angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi yang dikutip Presiden berdasarkan data yang dirujuknya, bukan sebagai nilai kerugian negara yang telah diputus pengadilan dalam satu perkara tertentu.

Dengan kata lain, ilustrasi “ekspor 100 tetapi tercatat 50” merupakan gambaran mengenai mekanisme yang dikhawatirkan pemerintah, bukan bukti bahwa seluruh transaksi ekspor Indonesia benar-benar dilaporkan separuh dari volume sebenarnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Ekspor

Pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut ditujukan antara lain untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

Pemerintah juga mendorong sistem ekspor satu pintu agar negara dapat mengetahui secara lebih rinci berapa volume komoditas yang diekspor, kepada siapa barang dijual, berapa harga sebenarnya, serta berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia.

Prabowo menyampaikan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

Bukan Sekadar Persoalan Angka

Persoalan under-invoicing pada dasarnya bukan sekadar mengenai perbedaan angka dalam dokumen ekspor. Jika terjadi manipulasi volume atau nilai transaksi, dampaknya dapat merembet pada penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, devisa hasil ekspor, hingga akurasi statistik perdagangan.

Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya mencocokkan data dari berbagai sumber, termasuk data kepabeanan, transaksi perdagangan, volume fisik komoditas, harga internasional, dan penerimaan devisa.

Presiden juga menilai penguatan pengawasan diperlukan agar kekayaan alam Indonesia tidak kehilangan nilai ekonominya ketika masuk ke rantai perdagangan internasional.

Di sisi lain, setiap dugaan under-invoicing maupun transfer pricing tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap transaksi konkret. Tidak setiap perbedaan harga otomatis merupakan pelanggaran, karena transaksi antarperusahaan dapat dipengaruhi berbagai faktor komersial dan harus diuji berdasarkan prinsip kewajaran serta ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku.

Karena itu, angka kerugian yang disebut pemerintah maupun ilustrasi mengenai perbedaan volume ekspor perlu dibedakan dari kasus pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.

Yang menjadi pesan utama pemerintah adalah kebutuhan memperkuat transparansi perdagangan sumber daya alam: berapa yang diproduksi, berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harganya, dan berapa devisa yang kembali ke Indonesia.

Jika pengawasan tersebut berjalan efektif, data perdagangan dan penerimaan negara diharapkan semakin mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang ekspor 100 ton yang dilaporkan 50 ton. Persoalan utamanya adalah memastikan tidak ada ruang bagi manipulasi volume, harga, maupun transaksi yang membuat kekayaan Indonesia keluar tanpa memberikan manfaat yang semestinya bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *