Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Petugas Terlibat Terancam Sanksi
BOGOR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa dan memverifikasi dugaan keberadaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil peninjauan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong yang menemukan sejumlah kondisi dan fasilitas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pengelola pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan seluruh informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut akan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari status sarana dan prasarana hingga kemungkinan keterlibatan petugas.
“Semua informasi akan kami dalami secara transparan dan objektif,” demikian sikap Ditjenpas sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Tim khusus Ditjenpas akan melakukan verifikasi untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lingkungan lapas, siapa yang memiliki kewenangan atas penggunaannya, serta apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
Pemeriksaan juga mencakup aspek pengawasan dan pengamanan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pihak lain, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mashudi menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Keberadaan fasilitas yang disebut mewah dalam temuan awal Ombudsman tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan petugas tertentu.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai menyerupai ruangan hunian eksklusif. Temuan tersebut menjadi perhatian karena fasilitas pemasyarakatan pada prinsipnya harus dikelola sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga meminta adanya langkah korektif terhadap kondisi yang ditemukan. Dalam proses pemeriksaan, terdapat sejumlah informasi mengenai penggunaan fasilitas tertentu oleh warga binaan yang juga masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Ditjenpas menyatakan kasus tersebut tidak hanya akan dilihat sebagai persoalan individual, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan di dalam lapas.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan perlakuan terhadap warga binaan serta mencegah munculnya fasilitas atau perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar aturan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif, disiplin, etik, maupun pelanggaran hukum lainnya, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan sekaligus integritas tata kelola pemasyarakatan.
Publik selanjutnya menunggu hasil verifikasi tim Ditjenpas untuk mengetahui secara terang status fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa tersedia, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran aturan atau keterlibatan petugas.
Ditjenpas menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan serta memastikan seluruh lapas menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan sesuai ketentuan.
