Rizkan Al Mubarok: Jangan Hanya Bongkar Kamar Mewah Lapas, Bongkar Juga Sistem yang Memungkinkan Itu Terjadi
JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Keberadaan sejumlah ruangan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, tata kelola, dan kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarok, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada temuan fisik berupa kamar atau bangunan yang memiliki fasilitas berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Rizkan, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan bertahan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kalau benar ada ruangan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian warga binaan lainnya, pertanyaannya bukan hanya siapa yang tinggal di sana. Kita harus bertanya: siapa yang membangun, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan bagaimana fasilitas seperti itu bisa bertahan tanpa terdeteksi?” ujar Rizkan.
Rizkan menegaskan bahwa seluruh dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi praktik jual-beli sel atau penyalahgunaan kewenangan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan kita menghakimi sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula persoalan ini berhenti pada pembongkaran bangunan. Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, maka sistemnya harus dibongkar dan pertanggungjawabannya harus jelas,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam lapas.
“Kalau benar ada orang yang membayar untuk mendapatkan fasilitas khusus, maka pertanyaan berikutnya sederhana: uang itu diberikan kepada siapa, melalui siapa, berapa nilainya, sejak kapan berlangsung, dan apakah ada aliran dana yang bisa dibuktikan? Ini harus dijawab dengan audit dan pemeriksaan, bukan dengan asumsi,” tegas Rizkan.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul fasilitas tersebut, dasar penggunaannya, pihak yang menggunakan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh pengelola lapas.
Rizkan juga menekankan pentingnya membedakan antara fakta yang telah ditemukan, dugaan yang masih dalam proses pemeriksaan, dan kesimpulan hukum.
“Pers harus berdiri di tengah fakta. Kita tidak boleh menjadi hakim, tetapi kita juga tidak boleh menjadi penonton ketika ada pertanyaan publik yang belum dijawab,” ujarnya.
Ia menilai kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran disiplin, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana, Rizkan meminta seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau ada kesalahan, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab. Kalau ternyata tudingan tertentu tidak terbukti, itu juga harus disampaikan kepada publik. Prinsipnya satu: kebenaran dan keadilan harus menang,” kata Rizkan.
Rizkan juga mempertanyakan apakah persoalan fasilitas khusus hanya terjadi di Lapas Cibinong atau terdapat persoalan serupa di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Pertanyaan besarnya sekarang: apakah ini hanya terjadi di Cibinong atau ada persoalan serupa di tempat lain? Jawabannya harus dicari melalui pengawasan yang objektif dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Rizkan, warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai ketentuan. Namun, hak tersebut berbeda dengan pemberian keistimewaan yang tidak memiliki dasar aturan.
“Di dalam hukum, status seseorang sebagai narapidana tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan haknya. Tetapi kemampuan ekonomi juga tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh keistimewaan yang tidak diberikan kepada warga binaan lainnya,” tegasnya.
Bagi Rizkan, inti persoalan bukan sekadar mengenai mewah atau tidaknya sebuah ruangan, melainkan mengenai kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemasyarakatan.
“Jangan hanya bongkar kamarnya. Bongkar faktanya. Telusuri administrasinya. Periksa aliran uangnya jika memang ada dugaan transaksi. Periksa rantai pengawasannya. Dan kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Itulah cara negara menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua,” pungkas Rizkan.
